TUGAS
Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Muna berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan
FUNGSI
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
- Pembinaan kerukunan umat beragama
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota
