Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Muna berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan

FUNGSI

  1.  Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota
  2.  Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama
  3.  Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf
  4.  Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
  5.  Pembinaan kerukunan umat beragama
  6.  Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
  7.  Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
  8.  Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota